Isi LPG 3 Kg Dikurangi, Komisi VII Desak Pertamina Beri Sanksi Tegas terhadap SPBE Nakal

29-05-2024 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT Pertamina, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait temuan di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Hal itu menyusul ditemukannya kasus pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200 - 700 gram per tabung.

 

“Kami tentu akan mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno sebelum berlangsungnya  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT Pertamina, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

 

Dijelaskannya, dalam setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, itu berarti ia telah mengambil subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabungnya. Sehingga, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding. Dikatakannya, permasalah SPBE itu memang terlihat sepele. Namun harus ada atensi khusus, agar tidak terjadi permainan-permainan seperti itu yang pasti akan merugikan negara dan masyarakat.

 

Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban. Sehingga, harusnya masyarakat dapat tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. Karena itu, Politisi dari Fraksi PKB ini menekankan harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

 

“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.

 

Tak berlebihan jika kemudian salah satu poin dari kesimpulan RDP Komisi VII DPR dengan Pertamina kali ini adalah mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain juga mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Kepariwisataan Harus Adaptif Terhadap Tantangan Global
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti Revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang tengah dibahas. Ia menekankan pentingnya...
Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009...
Komisi VII Desak Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah
03-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka...
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...